Otoritas Permainan Judi Belanda telah menjatuhkan denda rekor kepada dua perusahaan judi yang beroperasi secara internasional karena menawarkan permainan judi online tanpa izin kepada pemain di Belanda. Organisasi-organisasi tersebut tidak memiliki izin Belanda dan melakukan pembayaran mereka dengan mata uang kripto.
Perusahaan Novatech, yang dikenal dengan situs Qbet.com dan 55Bet.com, harus membayar hampir 25 juta euro. Fortaprime, yang berada di balik situs amonbet101.com, kaasino.com, dan hiddenjack.com, dijatuhi denda hampir 2 juta euro.
Para Pecandu Judi
Menurut pengawas Belanda, situs-situs tersebut menargetkan pemain Belanda meskipun perusahaan tidak memiliki izin untuk menawarkan permainan judi di Belanda. Judi lewat internet telah dilegalkan di Belanda selama beberapa tahun terakhir, tetapi hanya diizinkan dengan aturan ketat dan terbatas. Dalam beberapa tahun terakhir, di Belanda makin sering terlihat bahwa ada banyak 'pecandu judi', kebanyakan adalah anak muda. Penelitian menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan judi yang dilegalkan mematuhi semua aturan.
Promotion
Para staf pengawas (Ksa) dengan mudah dapat membuat akun pemain, menyetor uang, dan benar-benar berjudi. Perusahaan-perusahaan itu tidak mengambil langkah teknis untuk mencegah partisipasi dari Belanda, padahal hal itu wajib menurut hukum Belanda.
Uang Palsu
Selain itu, para pemain bisa membayar dengan mata uang kripto dan metode pembayaran anonim lainnya. Menurut pengawas, hal ini meningkatkan risiko pencucian uang. Besaran denda terkait dengan keuntungan yang diduga dihasilkan perusahaan melalui penawaran ilegal tersebut menurut Ksa. “Novatech memperoleh ratusan juta dari penawaran ilegalnya, dan itu terutama dari pemain Belanda,” kata ketua pengawas Ksa Michel Groothuizen.
European
Kasus ini menggambarkan prinsip yang lebih luas yang semakin diterapkan di banyak negara: undang-undang nasional berlaku tidak hanya di dunia fisik, tetapi juga untuk aktivitas di internet. Perusahaan yang menawarkan layanan online kepada konsumen di suatu negara harus mematuhi peraturan negara tersebut, bahkan jika perusahaan itu sendiri berlokasi di luar negeri.
Di dalam Uni Eropa, prinsip ini juga diatur dalam regulasi digital baru, seperti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). Undang-undang tersebut bertujuan memastikan perusahaan internasional besar (internet) mematuhi aturan Eropa dan nasional ketika mereka beroperasi di pasar Eropa.

