Putusan pengadilan di Amsterdam ini dapat menjadi preseden di Eropa. Hal ini terjadi di tengah gelombang keluhan mengenai Grok di seluruh dunia. Saat ini Parlemen Eropa sedang menyusun larangan yang lebih luas terhadap penyebaran pornografi yang juga dapat diakses oleh anak-anak.
Denda Grok
Pengadilan Amsterdam mengancam perusahaan internet yang tidak mematuhi larangan pembuatan foto palsu dengan denda 100.000 euro per hari. Pengadilan juga memerintahkan xAI untuk tidak menawarkan Grok di X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, selama perusahaan melanggar putusan pengadilan tersebut. Pemilik X, Elon Musk, belum menanggapi larangan dari Belanda tersebut.
Pengacara perusahaan sebelumnya mengatakan bahwa pada Januari mereka telah memperketat langkah keamanan untuk mencegah Grok mengedit foto orang nyata dengan pakaian terbuka, termasuk membatasi pembuatan gambar hanya untuk pelanggan berbayar. Namun hakim Belanda menganggap langkah tersebut tidak cukup.
Promotion
Larangan UE yang Lebih Luas
Komisi Eropa membuka penyelidikan resmi terhadap X pada Januari terkait risiko yang terkait dengan peluncuran Grok di UE. Pada Kamis, Parlemen Eropa juga mendukung larangan aplikasi AI yang membuat atau memanipulasi gambar eksplisit seksual.
Larangan semacam ini bisa mulai diberlakukan akhir tahun ini. Perusahaan teknologi Amerika menentang pembatasan Eropa terhadap lalu lintas internet, menyebutnya sebagai sensor.

