Putusan ini menekankan pentingnya perlindungan air tanah yang lebih lanjut dan menegaskan perlunya kepatuhan ketat terhadap standar lingkungan oleh sektor pertanian. Pekan lalu, Uni Eropa justru menegaskan akan bertindak lebih tegas terhadap pencemaran nitrat di tanah dan air minum. Brussel pekan lalu memulai prosedur pelanggaran terhadap Irlandia, Flandria, dan Austria.
Undang-undang pupuk Jerman telah memicu debat bertahun-tahun, tidak hanya antara pelindung alam dan lingkungan dengan organisasi pertanian, tetapi juga antara partai politik dan antara pemerintah federal dengan enam belas negara bagian Jerman. Karena kebuntuan ini, penanggulangan pencemaran nitrat hampir tidak berjalan selama puluhan tahun. Baru setelah Uni Eropa mengancam akan mengenakan denda jutaan euro terjadi perubahan.
Mahkamah Agung kini memutuskan bahwa tidak hanya ‘zona merah’ saat ini harus dipertahankan, tetapi juga aturan pupuk harus diperketat untuk melindungi kualitas air secara efektif. Koalisi tengah-kiri Jerman sudah mengajukan usulan terkait hal ini. Nanti petani harus mengukur dan mencatat penggunaan pupuk mereka dan sebisa mungkin menghindari bahan berbahaya yang masuk ke lingkungan.
Menteri Pertanian BMEL Cem Özdemir menghadapi tugas berat. Rencana perketatannya mendapat penolakan keras dari beberapa negara bagian Jerman dan organisasi pertanian. Kritik terutama ditujukan pada dampak ekonomi dan kelayakan penerapan aturan lebih ketat bagi usaha tani.
Özdemir mempertimbangkan untuk menunda aturan pupuk barunya beberapa bulan, kemungkinan karena pemilihan negara bagian pada bulan September. Tiga negara bagian dengan latar belakang pertanian kuat akan menggelar pemilihan, dan sensitivitas politik soal ini tinggi.
Penundaan ini bertujuan memberi ruang bagi negosiasi dan penyesuaian lebih lanjut untuk membangun dukungan yang lebih luas di komisi mediasi. Di sana, perwakilan negara bagian dan pemerintah federal mencoba mencapai kompromi. Proses ini kompleks dan memakan waktu, tetapi penting untuk menemukan solusi yang berkelanjutan.

