Belanda berpendapat bahwa Uni Eropa harus bertindak lebih tegas melawan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh perusahaan yang didukung negara dari negara-negara non-Uni Eropa. Belanda telah mengajukan usulan kepada negara-negara UE untuk menetapkan aturan yang lebih ketat. Aturan ini diharapkan mulai berlaku tahun depan.
Menurut Sekretaris Negara Monica Keijzer (Urusan Ekonomi), semakin banyak perusahaan asing yang menikmati keuntungan persaingan secara tidak adil, misalnya melalui dukungan pemerintah dari negara asal mereka. Dukungan tersebut dapat berupa pengetahuan atau dana, tetapi juga penyediaan bahan baku atau produk setengah jadi yang murah. Hal ini merugikan perusahaan-perusahaan Eropa, ujar pejabat Belanda tersebut. Oleh karena itu, Den Haag mengusulkan pengawasan persaingan yang lebih luas dan ketat kepada Komisi Eropa untuk dapat melakukan penyelidikan sejak dini dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Perusahaan dari negara ketiga yang karena dukungan negara dan keuntungan tidak terkendali bersaing secara tidak adil dengan pengusaha Belanda dan UE lainnya menjadi masalah yang meningkat. Sekretaris Negara Mona Keijzer (Urusan Ekonomi dan Iklim) telah mengirim surat tentang instrumen yang disebut level playing field kepada Dewan Perwakilan Belanda.
Promotion
Sekretaris Negara Mona Keijzer (EZK): “Kami ingin terus melakukan bisnis dengan negara-negara di luar UE. Hal ini selalu memberikan keuntungan ekonomi bagi Belanda sebagai negara perdagangan. Namun pasar tersebut harus adil dan tidak terganggu oleh perusahaan yang mendapatkan keuntungan persaingan yang tidak semestinya berkat kondisi di negara asal mereka.”
Hal ini juga berlaku jika perusahaan tersebut memiliki posisi dominan yang tidak diatur di pasar domestik mereka yang tidak setara dengan perusahaan lain di dalam UE. Jika ada kecurigaan bahwa suatu perusahaan menggunakan dukungan pemerintah untuk melakukan perilaku semacam itu, Belanda mengusulkan agar Komisi Eropa dapat melakukan penyelidikan.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perusahaan non-UE tersebut tidak mematuhi aturan, Komisi Eropa dapat mengambil tindakan penegakan hukum dengan mengenakan denda atau larangan impor.
Belanda ingin Komisi Eropa mempertimbangkan ide-ide Belanda ketika Komisi tersebut pada paruh pertama tahun 2020 mengajukan usulan untuk menindak perilaku tersebut. Pembicaraan mengenai hal ini telah dilakukan dengan Komisi dan negara-negara anggota lainnya.

