IEDE NEWS

Undang-Undang Baru UE Melawan Pekerjaan Gelap dan Penghindaran Iuran Sosial

Iede de VriesIede de Vries
Parlemen Eropa telah menyetujui secara definitif reformasi besar terhadap aturan hak atas tunjangan sosial. Dengan demikian, setelah bertahun-tahun, kerangka hukum baru tercipta untuk jutaan warga Eropa yang tinggal atau bekerja di negara UE lain.
Undang-undang baru UE diharapkan dapat menangani pekerjaan gelap dan penipuan sosial secara efektif pada pekerja lintas batas. — Foto: Pexels

Reformasi ini memodernisasi peraturan Eropa yang ada dan memperjelas negara mana yang bertanggung jawab atas jaminan sosial jika pekerja lintas batas aktif di beberapa negara. Organisasi nasional diwajibkan bertukar informasi lebih cepat untuk mengidentifikasi kesalahan, penyalahgunaan, dan penipuan tunjangan dengan lebih baik. Pendekatan terhadap konstruksi perusahaan cangkang yang dikenal sebagai perusahaan surat juga harus diperkuat.

Pekerja Lintas Batas

Salah satu perubahan paling penting berkaitan dengan posisi pekerja lintas batas. Sampai saat ini, tunjangan pengangguran atas kehilangan pekerjaan sepenuhnya biasanya dibayarkan oleh negara tempat pekerja tinggal. Mulai sekarang, tanggung jawab itu dalam banyak kasus bergeser ke negara tempat pekerja benar-benar bekerja. Siapa pun yang telah bekerja minimal 22 minggu berturut-turut di negara kerja atau telah diasuransikan di sana, akan menerima tunjangan dari negara tersebut. Dengan demikian, muncul kejelasan lebih mengenai pembagian tanggung jawab antarnegara anggota.

Tidak Ada Penundaan

Luxemburg berhasil memaksa periode transisi yang sangat panjang selama negosiasi. Oleh karena itu, pemerintah Luxemburg mendapat waktu tambahan untuk menyesuaikan prosedur administratif, sistem TI, dan pertukaran data dengan negara tetangga.

Promotion

Serikat pekerja menyambut baik reformasi ini sebagai langkah maju. Mereka menekankan bahwa pengangguran bukan hanya persoalan keuangan. Pendampingan untuk mendapatkan pekerjaan baru, akses ke pendidikan, jaminan sosial, dukungan keluarga, dan perlindungan hukum menurut mereka juga harus mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, periode transisi tidak boleh dipakai untuk menunda persiapan penting.

Pemberitahuan Awal

Bagi pekerja yang ditempatkan sementara, persyaratan diperketat. Pekerja harus telah terdaftar dalam jaminan sosial negara asalnya selama minimal tiga bulan sebelum dapat bekerja sementara di negara UE lain. Selain itu, sistem wajib pemberitahuan sebelumnya diperkenalkan dengan pengecualian terbatas untuk tugas yang sangat singkat.

Promotion

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait

Promotion