IEDE NEWS

Komisi Lingkungan EU Ingin Ecocide Juga Dianggap Kejahatan Internasional di Pengadilan Pidana Internasional

Iede de VriesIede de Vries
Foto: Shutterstock

Komisi Lingkungan Parlemen Eropa menginginkan agar perusakan atau penghancuran alam, keanekaragaman hayati, dan ekosistem dijadikan tindak pidana internasional. Menurut mereka, ecocide harus diakui sebagai kejahatan internasional.

Di bawah Statuta Roma, hal tersebut dapat dituntut dan diproses di Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag.

Para anggota Parlemen Eropa mengecam kenyataan bahwa Uni Eropa sejak 2006 telah membuat rencana untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati, namun spesies hewan dan tumbuhan masih terus punah. Lebih dari 1 juta spesies tumbuhan dan hewan saat ini terancam punah.

Meski Uni Eropa sudah memiliki jaringan kawasan lindung terbesar di dunia, masih diperlukan rencana pemulihan alam Uni Eropa yang dalam sepuluh tahun harus melindungi setidaknya 30% dari daratan dan lautan.

Komisi Lingkungan menekankan bahwa deforestasi, perubahan iklim, pertanian skala besar, dan perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga manusia, ujar anggota Parlemen Eropa asal Belanda Anja Hazekamp (PvdD), yang berkontribusi dalam laporan tersebut.

Politisi Uni Eropa menentang perpanjangan otorisasi penggunaan glifosat setelah 31 Desember 2022. Komisi Lingkungan menginginkan agar tidak diberikan izin lagi untuk pembangunan jalan baru, bandara, atau aktivitas industri di dan sekitar kawasan alam. Aktivitas berbahaya di kawasan lindung laut—yang saat ini masih sering diizinkan—juga harus dilarang.

Tag:
ENVI

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait