Perang melawan pelaku kejahatan lingkungan juga diperketat. Orang atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran lingkungan kini bisa dikenakan hukuman penjara. Lamanya hukuman tergantung pada seberapa lama, serius, atau tidak dapat dipulihkannya kerusakan lingkungan tersebut. Untuk kejahatan yang dikualifikasi, nantinya akan dikenakan hukuman penjara delapan tahun, dan untuk tindak pidana yang menyebabkan kematian, hukuman penjara bisa sampai sepuluh tahun. Untuk kejahatan lainnya, hukuman penjara maksimal lima tahun akan diberlakukan.
Daftar terbaru kejahatan lingkungan mencakup antara lain perdagangan kayu ilegal, pencemaran oleh kapal, dan pelanggaran terhadap undang-undang UE terkait zat kimia. Termasuk juga kejahatan 'terkualifikasi', seperti kebakaran hutan besar atau pencemaran luas pada udara, air, dan tanah. Ini menyebabkan kehancuran ekosistem, mirip dengan ekosida. Namun harus jelas bahwa pelaku/pencemar mengetahui bahwa tindakan (atau kelalaiannya) itu dapat dihukum, dan meskipun demikian dilakukan dengan sengaja.
Menurut rekan negosiator Toine Manders (CDA), arahan baru UE ini memiliki karakter 'dinamis' untuk memungkinkan penyesuaian sementara, dan dalam beberapa kasus bahkan penyelidikan kembali. Dia menekankan bahwa kejahatan lingkungan berkembang sangat cepat dan terus memanfaatkan teknik dan metode baru. Aktivitas bisnis yang terlihat 'biasa' juga bisa merugikan (bagi manusia atau lingkungan), dan dengan demikian tetap bisa dihukum.
"Sudah waktunya kita memerangi kejahatan lintas batas ini di tingkat UE melalui sanksi yang harmonis dan menakutkan," kata Manders. "Dengan kesepakatan ini, biaya akan dibebankan kepada pencemar." Selain itu, penting bahwa orang-orang dalam posisi pimpinan di perusahaan pencemar, juga perusahaan itu sendiri, dijadikan bertanggung jawab. "Dengan penerapan kewajiban kehati-hatian, tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi di balik izin atau celah hukum."
Negara-negara UE nantinya boleh memutuskan sendiri apakah mereka akan menuntut tindak pidana yang terjadi di luar wilayah mereka. Artinya, pelaku kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerusakan di negara ketiga bisa dituntut oleh negara anggota UE. Negara-negara UE juga harus menyelenggarakan pelatihan khusus bagi petugas polisi, hakim, dan jaksa penuntut umum.

