Untuk mewujudkan tanggung jawab bersama tersebut, Parlemen Eropa telah menyusun arahan baru tentang ‘due diligence’ atau ‘ketelitian yang tepat’. Sekurang-kurangnya, perusahaan harus meminimalkan atau menghentikan dampak negatif terhadap hak asasi manusia dan lingkungan. Mengenai hak asasi manusia, ini mencakup perbudakan, pekerja anak, dan eksploitasi tenaga kerja. Sedangkan terkait lingkungan meliputi polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pelestarian warisan alam.
Aturan baru ini akan berlaku bagi perusahaan dan induk perusahaan di dalam dan luar Uni Eropa yang memiliki lebih dari seribu karyawan serta omzet global lebih dari 450 juta euro. Perusahaan harus mengembangkan kebijakan yang lebih hati-hati dan melakukan investasi yang sesuai.
Selain itu, perusahaan harus menyusun rencana transisi untuk menyesuaikan model bisnis mereka dengan perjanjian iklim Paris, yang menetapkan bahwa suhu Bumi tidak boleh naik lebih dari dua derajat. Target yang digunakan adalah kenaikan sekitar 1,5 derajat.
Perusahaan yang melanggar aturan dapat menghadapi sanksi, seperti pengumuman publik (‘naming and shaming’) dan denda hingga lima persen dari omzet global mereka. Komisi Eropa akan membentuk jaringan otoritas pengawas di Uni Eropa untuk mendukung kerjasama di antara mereka.
Anggota Parlemen Eropa dari Belanda, Lara Wolters (PvdA), adalah salah satu penyusun proposal ini. Undang-undang baru ini adalah hasil kompromi yang diperjuangkan dengan keras dan hasil dari negosiasi panjang dan sulit, menurut Wolters. Dia bangga dengan arahan yang disahkan tersebut, yang menurutnya ‘menjadi tonggak penting bagi kewirausahaan yang bertanggung jawab dan merupakan langkah besar ke arah yang benar untuk mengakhiri eksploitasi terhadap manusia dan planet oleh perusahaan seenaknya’.

