Jenis pemesanan rumah liburan dan perjalanan akhir pekan ini biasanya dilakukan melalui platform online seperti Airbnb, Booking, Expedia, dan TripAdvisor.
Di negara-negara UE, penyewaan liburan dan jangka pendek lainnya telah meningkat sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya seperempat dari akomodasi wisata ditawarkan langsung melalui internet. Ada banyak penyimpangan, seperti pariwisata massal dan penyewaan ilegal. Terutama di kota-kota besar, hal ini mengurangi ketersediaan tempat tinggal bagi pencari rumah.
Platform pemesanan dan pemilik properti nantinya harus mendaftarkan dan membagikan data dengan otoritas. Pengiklan juga harus memeriksa apakah penyewaan tersebut benar-benar legal. Otoritas lokal juga dapat meminta platform untuk menghapus tawaran dan iklan ilegal. Mereka juga dapat memberikan denda kepada platform atau pemilik yang tidak mematuhi aturan.
Setiap negara UE harus memiliki satu layanan digital tunggal di mana situs pemesanan mengirimkan informasi bulanan mengenai penyewaan, misalnya tentang jumlah malam penyewaan dan jumlah tamu yang menginap. Dengan cara ini, pembayaran pajak turis oleh pemerintah kota juga dapat diatur.
Anggota Parlemen Eropa asal Belanda Kim van Sparrentak (GroenLinks) adalah pelapor EP untuk dokumen Short Stay Rentals. ‘Kota-kota menghadapi lonjakan penyewaan liburan jangka pendek ilegal. Hal ini membuat kota-kota di seluruh Eropa menjadi lebih sulit untuk ditinggali dan kurang terjangkau,’ jelas Van Sparrentak.
Sejak munculnya platform penyewaan online seperti Airbnb dan Booking sekitar sepuluh tahun lalu, jumlah akomodasi short stay meningkat pesat. Meskipun bentuk penyewaan ini memberikan keuntungan bagi pemilik ‘second homes’, penyewa lokal, wisatawan, ekonomi, dan otoritas setempat, penelitian menunjukkan bahwa aturan yang tepat diperlukan untuk mengatasi penyimpangan.
Banyak wilayah menghadapi kekurangan aturan sehingga terjadi penyimpangan seperti harga sewa yang terlalu tinggi, penggusuran penduduk tetap, pariwisata massal, dan persaingan tidak sehat.

