Para donor yang memberikan lebih dari tiga ribu euro kepada partai politik nantinya harus menyerahkan data identitas mereka. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam basis data online yang dikelola oleh Otoritas untuk Partai Politik Eropa dan Yayasan Politik Eropa. Lembaga UE ini akan mempublikasikan data dan jumlah sumbangan agar publik dapat melihat siapa yang memberikan apa kepada partai politik dan yayasan mereka.
Selanjutnya, partai politik harus mengonfirmasi bahwa partai atau organisasi yang bekerja sama berasal dari negara di luar UE dan mendukung nilai-nilai Eropa. Larangan pembayaran kepada partai nasional dan politisi oleh partai politik Eropa dan yayasan mereka tetap diberlakukan.
Aturan baru ini memberikan kejelasan lebih mengenai bagaimana partai dapat mendukung secara publik partai dan organisasi yang menjadi anggotanya serta melanjutkan kerja sama melalui proyek bersama. Ini mengakhiri ketidakpastian hukum bertahun-tahun terkait kerja sama lintas batas.

