Dua kasus kini telah diajukan ke Pengadilan Hakim UE. Negara anggota UE wajib mendorong penggunaan ulang, tetapi Siprus tetap jauh tertinggal. Meskipun negara lain membuat kemajuan, proporsi sampah rumah tangga yang didaur ulang di pulau itu tetap sangat rendah. Keterlambatan ini menurut Komisi Eropa merupakan ancaman serius bagi lingkungan.
Siprus sebelumnya telah menerima peringatan tentang kebijakan pengelolaan sampahnya yang kurang memadai. Brussel menilai bahwa sinyal tersebut tidak memberikan efek yang cukup. Karena belum ada perbaikan signifikan, berkas ini diteruskan ke Pengadilan UE.
Kasus pertama menyoroti kekurangan struktural dalam pengelolaan sampah nasional. Siprus diduga tidak menjamin pemisahan aliran sampah yang memadai, yang menyebabkan peningkatan jumlah pembuangan sampah. Kasus kedua terkait dengan kegagalan mengambil kebijakan yang benar-benar mendorong dan memfasilitasi daur ulang.
Data menunjukkan volume sampah kota di Siprus meningkat, sementara penggunaan ulang nyaris tidak bertambah. Berbeda dengan negara UE lain, yang volume sampahnya stabil atau menurun, Siprus menunjukkan tren sebaliknya. Komisi menyatakan bahwa ini akibat tidak adanya pilihan kebijakan yang tepat dan pengawasan pemerintah yang kurang memadai.
Audit terbaru di dalam Kementerian Pertanian mengungkap kekurangan tambahan. Temuan ini menurut Komisi menguatkan gambaran bahwa Siprus kurang memprioritaskan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sampah. Akibatnya, risiko kerusakan lingkungan lebih besar, yang tidak hanya mempengaruhi pulau itu sendiri, tetapi juga wilayah yang lebih luas.

