Amerika Serikat telah meminta ekstradisinya sebagai bagian dari gugatan sipil oleh mantan karyawan atas tuduhan pelecehan. Namun Assange khawatir bahwa AS ingin menuntutnya karena ia melalui Wikileaks telah membocorkan rahasia negara Amerika, termasuk semua telegram diplomatik dari Departemen Luar Negeri.
Pengacara Assange sebelumnya telah meyakinkan hakim di London dalam sidang bahwa warga Australia itu berhak mengajukan argumen dalam prosedur banding penuh. Pertanyaan utama adalah apakah Assange, sebagai warga negara asing, dapat mengklaim hak kebebasan berbicara di AS. Hakim Inggris awalnya menunda keputusan pada akhir Maret dan meminta jaminan dari AS. Namun jaminan itu awalnya tidak meyakinkan pengadilan.
Sekarang Mahkamah Agung di London memutuskan bahwa Julian Assange dapat mengajukan banding terhadap ekstradisinya ke AS. Pendiri Wikileaks itu terancam hukuman penjara lama.
Pemerintah Amerika berencana mengadili warga Australia itu atas tuduhan spionase. Ia terancam hukuman penjara hingga 175 tahun. Pemerintah AS menuduhnya mencuri dan mempublikasikan materi rahasia tentang operasi militer di Irak dan Afghanistan, yang membahayakan nyawa informan Amerika.
Namun pendukung Assange melihatnya sebagai sasaran aparat peradilan di Washington karena pengungkapan kejahatan perang Amerika oleh dia.
Selain proses banding yang sedang berjalan, pendukung Assange kemungkinan besar akan menaruh harapan pada solusi politik. Pemerintah Australia kini mengkampanyekan pembebasan warga negaranya itu. Parlemen Australia baru-baru ini mengadopsi resolusi yang menyerukan AS dan Inggris untuk menghentikan penuntutan terhadap Assange.

