Pengadilan Eropa di Luxemburg telah memberikan putusan negatif atas sebuah kasus yang diajukan oleh serikat pekerja Eropa terhadap Komisi Eropa. Pengadilan berpendapat bahwa Komisi Eropa boleh mengabaikan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dengan demikian, kesepakatan nasional antara mitra sosial tidak mengikat bagi pegawai negeri di UE dan di negara-negara UE lainnya.
Kesepakatan yang dicapai antara mitra sosial tersebut mengenai hak pegawai pemerintah untuk menerima informasi aktif dari atasan mereka, misalnya saat terjadi reorganisasi. Di Belanda, pekerja pemerintah sebagian besar memiliki hak yang sama dengan karyawan di sektor swasta. Namun, di banyak negara Eropa lain hal ini tidak atau hampir tidak berlaku.
Serikat pekerja Eropa ingin menetapkan paket minimal "keterlibatan" untuk 9,8 juta pegawai negeri di semua pemerintahan nasional negara-negara UE. Mereka telah mencapai kesepakatan dengan organisasi pengusaha, tetapi beberapa negara UE menolaknya. Dengan demikian, pernyataan mengikat hanya berlaku di negara tempat kesepakatan dibuat.
Sekretaris jenderal serikat pekerja Eropa yang menyatukan berbagai serikat (EPSU), orang Belanda Jan Willem Goudriaan, mengatakan dalam siaran pers dari konfederasi serikat pekerja Belanda FNV: “Ini adalah pukulan bagi semua pegawai negeri. Mereka layak mendapatkan hak yang sama dengan karyawan di sektor swasta. Putusan ini menimbulkan banyak ketidakpastian mengenai kemungkinan mitra sosial untuk membuat kesepakatan yang sah di masa depan dalam lingkup UE.”
EPSU kini sedang meninjau putusan tersebut dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

