Dalam kasus Google, denda sebesar €2,4 miliar karena memfavoritkan mesin pencari Google Shopping dikonfirmasi. Apple kalah dalam kasus paralel di mana Uni Eropa menuntut perusahaan itu atas penghindaran pajak melalui kesepakatan pajak dengan pemerintah Irlandia.
Google mengajukan banding, tetapi pengadilan memutuskan bahwa perusahaan tersebut tidak bertindak sesuai prinsip pasar yang adil. Meskipun Google telah melakukan perubahan untuk mematuhi aturan Uni Eropa, denda tetap diberlakukan.
Menurut Uni Eropa, Apple menerima dukungan negara ilegal dari Irlandia berupa kesepakatan pajak yang menguntungkan, sehingga hanya perlu membayar sebagian kecil dari pajak keuntungan. Pengadilan kini memutuskan bahwa Apple harus membayar €13 miliar pajak tertunda kepada Irlandia.
Putusan ini dapat memiliki dampak besar bagi perusahaan teknologi lain. Uni Eropa sebelumnya sudah menjatuhkan denda kepada perusahaan seperti Amazon dan Meta (sebelumnya Facebook), dan putusan ECJ memperkuat ekspektasi bahwa Uni Eropa akan terus bertindak tegas terhadap penghindaran pajak dan persaingan tidak adil.
Putusan ini menunjukkan bahwa Brussel bertekad untuk membatasi kekuatan Big Tech dan menangani skema pajak yang dianggap tidak adil.
Perusahaan teknologi besar kemungkinan harus meninjau kembali strategi pajak dan kebijakan persaingan mereka untuk menghindari langkah hukum lebih lanjut. Hal ini dapat menyebabkan pembayaran pajak yang lebih tinggi di Eropa dan regulasi yang lebih ketat terkait penggunaan posisi pasar.
Keputusan ECJ bersifat final dan tidak dapat diajukan banding lagi.

