Seorang hakim Belanda telah mengajukan keluhan dari para bukan perokok dan organisasi kesehatan kepada Pengadilan Eropa. Para penggugat menginginkan putusan terkait metode kontroversial yang digunakan di laboratorium untuk mengukur perlindungan filter pada rokok yang menjadi sorotan.
Pengadilan di Rotterdam meminta Pengadilan Eropa untuk memberikan penilaian atas metode pengukuran pada rokok yang dikenal sebagai "rokok curang" ini. Para hakim Belanda menyatakan "keraguan serius" terhadap cara pengukuran jumlah tar dan nikotin yang terhirup. Mereka ingin mengetahui apakah teori di laboratorium sesuai dengan zat yang benar-benar dihirup oleh perokok.
Masalah ini bisa mengambil bentuk yang serupa seperti sebelumnya dengan pencemaran udara akibat mobil diesel. Di kasus itu juga ditemukan bahwa produsen menghindari peraturan Uni Eropa terkait kesehatan dan polusi udara dengan memanipulasi pengukuran dan uji coba di laboratorium serta menipu inspeksi UE.
Gugatan diajukan oleh sebuah yayasan anti-rokok, pemerintah kota Amsterdam, serta sejumlah organisasi kesehatan Belanda. Mereka ingin agar rokok dengan filter berlubang ini ditindak dan metode pengukuran saat ini diganti dengan pengukuran yang lebih akurat.
Filter pada rokok memang memiliki lubang-lubang sangat kecil yang saat merokok sering kali tertutup oleh jari atau bibir perokok. Pada pengukuran menggunakan mesin perokok di laboratorium, lubang-lubang tersebut tetap terbuka. Akibatnya, uji coba tersebut menarik udara bersih melalui lubang tersebut sehingga angka pengukuran tar, nikotin, dan zat lainnya menjadi lebih rendah.
Pengadilan di Rotterdam kini meminta nasihat dari hakim tertinggi Uni Eropa karena secara adil di Eropa telah ditetapkan batas kadar tar, nikotin, dan karbon monoksida yang boleh diterima oleh perokok. Metode pengukurannya pun sudah ditetapkan secara Eropa.

