Pengadilan Kehakiman Uni Eropa telah memutuskan bahwa Jerman tidak cukup berupaya untuk melindungi alam. Para hakim UE menilai bahwa Jerman telah melanggar kewajibannya di bawah Arahan Habitat. Komisi Eropa kini dapat mengenakan denda jutaan euro kepada Jerman jika perlu.
Secara konkret, 88 wilayah tidak ditetapkan tepat waktu sebagai kawasan perlindungan untuk pelestarian spesies tumbuhan dan hewan. Komisi Eropa telah beberapa kali memperingatkan Berlin dan akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Kehakiman. Vonis ini merupakan pukulan bagi otoritas Jerman dan berpotensi memiliki dampak luas bagi perlindungan alam di negara tersebut.
Dampak putusan ini terhadap sektor pertanian Jerman tidak bisa diremehkan. Banyak dari 88 wilayah tersebut berada di daerah pedesaan di mana pertanian merupakan aktivitas ekonomi penting. Vonis ini dapat mengarah pada regulasi yang lebih ketat dan pembatasan praktik pertanian di wilayah tersebut demi memulihkan dan melestarikan habitat alami.
Pemerintah Jerman kini kemungkinan besar akan dipaksa mengambil langkah drastis untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Ini bisa termasuk pemulihan lahan pertanian ke kondisi alami awalnya, yang akan memunculkan biaya signifikan bagi sektor pertanian.
Aktivis lingkungan dan pelindung alam menyambut putusan Pengadilan Kehakiman Eropa ini sebagai kemenangan bagi alam dan keanekaragaman hayati di Eropa. Namun, mereka juga menekankan bahwa ini baru permulaan dari proses panjang untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi terhadap habitat alami dan keanekaragaman hayati di Jerman.
Salah satu penyebab tidak ditetapkannya kawasan perlindungan dan kurangnya penegakan adalah fakta bahwa sebagian kebijakan pertanian dan lingkungan Jerman berada di bawah pemerintah federal di Berlin dan bagian lain (cukup besar) berada di pemerintah daerah dari enam belas negara bagian Jerman. Hal serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu terkait kebijakan pupuk dan nitrat Jerman yang harus disesuaikan Berlin setelah dikenakan denda jutaan euro oleh Uni Eropa.

