IEDE NEWS

Negara-negara Uni Eropa Terlalu Longgar dalam Pemberian Pengecualian Larangan Penggunaan Pestisida

Iede de VriesIede de Vries
Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) telah menetapkan dalam putusan terbaru bahwa negara-negara Uni Eropa memberikan izin darurat untuk penggunaan neonicotinoid dalam pertanian dengan cara yang tidak tepat. Beberapa tahun lalu, pengecualian atas larangan penggunaan diizinkan pada tanaman bit gula untuk melawan penyakit kuning.

Organisasi lingkungan mengeluhkan bahwa terlalu banyak negara terlalu sering menghindari larangan tersebut. Mereka bersama seorang peternak lebah Belgia mengajukan gugatan terhadap suatu 'pengecualian' Belgia. Menurut mereka, pengecualian tersebut telah diberikan selama beberapa tahun berturut-turut secara tidak tepat dan tanpa justifikasi yang memadai.

Dalam tanggapan di berbagai negara Eropa, dicatat bahwa putusan ini khusus mengenai situasi di Belgia, dan bukan negara lain. Namun, para hakim Uni Eropa mengatakan bahwa Komisi Eropa sekarang harus mengeluarkan keputusan baru.

Berbagai studi menunjukkan bahwa punahnya spesies lebah hampir pasti merupakan akibat dari penggunaan neonicotinoid dalam jumlah besar sebagai pestisida dalam pertanian.

Perlakuan pencegahan benih yang dilarang sejak 2018 memang menurut hakim Uni Eropa tidak dapat lagi diterapkan kecuali dalam kasus pengecualian. Sampai saat ini sebelas negara Uni Eropa telah mengadopsi "izin darurat" semacam ini. Prancis mengumumkan pada awal Januari niatnya untuk memperpanjang pengecualian ini lagi, setelah dua tahun berturut-turut menerapkannya.

Sejak 1991, regulasi Uni Eropa mengatur peredaran dan penggunaan pestisida serta batas residu yang diperbolehkan dalam makanan. Sebagai bagian dari Green Deal terbaru dan strategi dari petani ke meja makan, Komisi Eropa ingin mengurangi penggunaan pestisida hingga setengahnya pada tahun 2030.

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait