Keputusan mengenai kerusakan iklim akibat kelalaian pemerintah ini dianggap sebagai kelanjutan logis dari putusan-putusan sebelumnya dalam kasus lingkungan, dan kini dipandang sebagai dasar ābersejarahā terkait krisis iklim, kata para pengamat.
Kasus ini diajukan oleh asosiasi lansia Swiss yang khawatir tentang dampak pemanasan global terhadap kesehatan mereka, dan berpendapat bahwa pemerintah Swiss tidak melakukan cukup tindakan. Mereka menyatakan bahwa kebijakan pemerintah mereka ājelas tidak memadaiā untuk menjaga pemanasan global agar tetap di bawah batas 1,5 derajat Celsius sesuai Kesepakatan Paris.
Pengadilan di Luxemburg memutuskan bahwa Negara Federasi Swiss tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian tentang perubahan iklim. Putusan ini sangat mirip dengan dua putusan sebelumnya dari hakim Belanda. Dalam putusan tersebut, Negara Belanda dan perusahaan minyak Shell dinyatakan bersalah karena tidak cukup melakukan tindakan terhadap emisi gas rumah kaca setelah pengaduan dari organisasi lingkungan.
Gugatan serupa dari pemuda Portugal ditolak oleh Pengadilan EU. Kasus mereka tidak hanya ditujukan kepada Portugal, tetapi kepada semua negara anggota EU, serta Norwegia, Swiss, Turki, Inggris Raya, dan Rusia. Penyebaran geografis ini membuat gugatan mereka tidak diterima. ECHR memutuskan bahwa Perjanjian tidak menyediakan dasar untuk ākewenangan ekstrateritorialā yang diminta para pemohon.
Kasus ketiga diajukan oleh mantan walikota kota Grande-Synthe, Prancis, Damien Careme. Ia mengeluhkan ākekuranganā pemerintah Prancis sehingga kotanya berisiko kena dampak kenaikan permukaan laut. Namun hakim menolak status ākorbanā yang dia klaim, karena ia sudah tidak tinggal di Prancis ā karena pindah ke Brussel sebagai anggota Parlemen Eropa.
catatan: judul di atas artikel ini telah diubah untuk memperjelas bahwa ini bukan putusan dari Pengadilan EU di Luxemburg, melainkan dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa

