Polandia telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Eropa karena melakukan diskriminasi. Pemerintah Polandia mencoba menyingkirkan 'hakim sulit' dengan memaksa mereka pensiun lebih awal.
Menurut undang-undang kontroversial Polandia, hakim dan jaksa perempuan harus pensiun pada usia 60 tahun, sementara pria pensiun pada usia 65 tahun. Pengadilan Eropa menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan hukum tentang perlakuan yang setara.
Komisi Eropa sebelumnya telah memulai prosedur terhadap upaya merongrong independensi yudikatif di Polandia. Pada bulan Juni, UE sudah memenangkan kasus di pengadilan Luxemburg terkait undang-undang tidak sah lainnya dari Polandia. Komisi Eropa menyebut keputusan itu sebagai vonis penting untuk menjaga independensi peradilan di Polandia.
Saat ini publik dengan penuh antisipasi menunggu putusan Pengadilan Eropa pada tanggal 19 November. Pada saat itu akan ada penilaian tentang undang-undang baru pemerintah Polandia yang memungkinkan hakim dihukum jika mereka membuat keputusan yang secara politik dianggap 'salah'. Menurut Komisi Eropa, undang-undang baru ini sangat membahayakan independensi negara hukum Polandia.
Selain kasus di Pengadilan Eropa, Polandia juga sedang menjalani prosedur yang disebut Pasal 7. Prosedur ini akhirnya dapat menyebabkan negara tersebut kehilangan hak suara. Namun, keputusan ini memerlukan kesepakatan bulat di antara negara anggota.

