IEDE NEWS

Tidak Ada Label Wajib pada Kemasan Susu di Prancis untuk 'Susu Prancis'

Iede de VriesIede de Vries

Prancis tidak lagi diperbolehkan mewajibkan adanya keterangan pada kemasan susu yang menyatakan bahwa susu tersebut berasal dari Prancis. Menurut pengadilan tertinggi Prancis, peraturan semacam itu tidak sah karena tidak ada kaitan antara asal usul dan sifat produk tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Kehakiman Eropa (HvJ) sudah menyatakan hal tersebut.

Pada tahun 2017, pemerintah Prancis memulai proyek percontohan selama dua tahun untuk pelabelan asal produk makanan olahan atas permintaan mendesak dari para petani Prancis.

Proyek percontohan tersebut diperpanjang pada tahun 2019, meskipun ada protes dari bagian hukum Uni Eropa. Setelah protes dari pabrik susu Prancis Lactalis terkait 'gangguan pasar', kewajiban pelabelan tersebut kini telah dicabut.

Para petani Prancis memberikan kritik keras terhadap keputusan hakim administrasi tertinggi tersebut. Asosiasi Petani Prancis (FNSEA), organisasi petani muda (JA), dan asosiasi produsen susu (FNPL) menyebutnya sebagai "langkah mundur yang tidak dapat diterima".

Komisi Eropa berencana untuk memperluas label asal Eropa untuk produk makanan yang sudah ada (daging segar, buah dan sayuran) ke kategori produk baru (termasuk susu) sebagai bagian dari strategi 'dari pertanian ke pertanian' (farm to farm) mereka.

Brussels saat ini sedang melakukan studi kelayakan mengenai label yang tidak membedakan berdasarkan negara, tetapi membedakan antara "UE" dan "non-UE". Ada beberapa negara UE yang menentang label asal 'nasional', apabila hal itu hanya digunakan untuk menguntungkan "makanan sendiri" dan mencegah ekspor dari luar negeri.

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait