X, yang dimiliki oleh miliarder Amerika Serikat Elon Musk, telah mengajukan banding ke Pengadilan Uni Eropa. Menurut perusahaan media ini, denda besar yang dijatuhkan oleh Eropa didasarkan pada penyelidikan yang tidak lengkap dan dangkal, dengan interpretasi yang dipaksakan terhadap kewajiban di bawah Digital Services Act (DSA).
Menurut X, proses hukum yang sedang berjalan saat ini merupakan prosedur pengadilan pertama terhadap denda DSA dan dapat menetapkan preseden penting untuk penegakan aturan dan perlindungan hak-hak fundamental.
Sensor
Undang-undang internet Uni Eropa ini di Amerika Serikat, termasuk oleh Presiden Trump, dianggap sebagai bentuk sensor Eropa terhadap layanan media (sosial) asal Amerika Serikat. Brussel berpendapat bahwa apa yang diatur oleh aturan dan hukum dalam kehidupan nyata, juga harus berlaku dalam kehidupan digital.
Promotion
Komisi Eropa menjatuhkan denda tersebut setelah menemukan bahwa X melanggar kewajiban transparansi yang ditetapkan dalam DSA. Platform tersebut diduga menyesatkan pengguna melalui program verifikasinya. Karena siapa saja dapat memperoleh tanda centang biru dengan membayar, menurut Komisi, hal ini membuat penilaian keaslian akun menjadi lebih sulit.
Selain itu, Komisi menyatakan bahwa X tidak cukup transparan mengenai informasi tentang iklan dan tidak memberikan akses yang memadai kepada para peneliti Uni Eropa terhadap data publik. Poin-poin tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas yang dimulai pada Desember 2023. Penyelidikan itu difokuskan pada manajemen risiko, moderasi konten, praktik menyesatkan, dan transparansi iklan.
Anak di Bawah Umur
Sanksi yang dikenakan merupakan denda pertama di bawah undang-undang internet Uni Eropa baru, DSA, sebuah undang-undang tahun 2022 yang mewajibkan platform online besar untuk membatasi konten ilegal, melindungi anak di bawah umur dengan lebih baik, dan memberikan keterbukaan lebih besar tentang cara kerja mereka. Undang-undang ini bertujuan memberi pengguna kontrol lebih besar atas konten yang mereka lihat.
Sementara itu, di dalam Uni Eropa masih berlangsung penyelidikan lebih lanjut terhadap X. Para pengawas meninjau cara platform tersebut menangani penyebaran konten ilegal dan disinformasi. Penyelidikan terpisah juga dibuka mengenai penggunaan chatbot AI Grok, setelah kritik internasional terkait gambar deepfake yang dihasilkan berupa foto telanjang palsu.

