Belanda hanya boleh mengembalikan pencari suaka yang ditolak ke Yunani jika sudah jelas sebelumnya bahwa mereka dapat memperoleh bantuan hukum dari pengacara di sana. Hal ini diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi di Den Haag dalam proses pertama yang diminta oleh otoritas Belanda mengenai interpretasi dari pedoman baru Uni Eropa.
Pemerintah saat itu tidak memproses permohonan suaka dari dua pengungsi Suriah karena mereka masuk ke Eropa melalui Yunani. Aturan Uni Eropa mengharuskan pengungsi hanya bisa mengajukan suaka di negara tempat mereka pertama kali tiba. Aturan yang disebut aturan Dublin ini menjadi kurang efektif akibat gelombang pengungsi besar-besaran.
Kedua warga Suriah tersebut berargumen bahwa kondisi di pusat-pusat penerimaan pengungsi di pulau-pulau Yunani buruk dan oleh karena itu mereka tidak bisa dikembalikan ke sana. Menurut Dewan Negara, pengembalian itu boleh dilakukan, tetapi hanya jika akses terhadap bantuan hukum setempat dijamin. Namun, implikasinya terhadap kebijakan deportasi belum jelas.
Pengembalian āpencari suaka Dublinā ke Yunani pada dasarnya sudah terhenti sejak 2011. Saat itu, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menyatakan bahwa kondisi di sana terlalu buruk untuk melaksanakan peraturan Dublin. Akibatnya, sebagian besar negara Uni Eropa lainnya juga berhenti mengembalikan pencari suaka ke Yunani.
Pada 2016, Komisi Eropa menyatakan bahwa kondisi sudah cukup membaik untuk perlahan-lahan memulai kembali pengembalian orang asing ātidak rentanā ke Yunani. Proses atas dua warga Suriah ini termasuk upaya awal yang dilakukan Belanda saat itu. Kini, lembaga peradilan tertinggi telah memutuskan bahwa pengembalian hanya boleh dilakukan jika bantuan hukum setempat dijamin.

