Dua yayasan Belanda telah beberapa tahun yang lalu mengajukan gugatan ini terhadap Apple. Mereka berpendapat bahwa pengguna App Store telah membayar terlalu mahal untuk aplikasi dan pembelian dalam aplikasi. Menurut mereka, hal ini disebabkan Apple memberlakukan biaya tetap kepada pengembang, yang menurut gugatan menyebabkan kenaikan harga bagi pengguna.
Perusahaan berargumen bahwa kasus ini tidak seharusnya diproses di Belanda, karena App Store secara teknis dan organisasi dikelola di negara anggota Uni Eropa yang lain. Menurut Apple, akibatnya tidak dapat dipastikan bahwa kerugian tersebut terjadi di Belanda.
Pengadilan Eropa menegaskan bahwa App Store memiliki versi Belanda yang jelas, dengan lingkungan bahasa sendiri dan pembelian yang terhubung ke akun-akun Belanda. Oleh karena itu, putusan menyatakan cukup jelas bahwa kerugian yang diklaim terkait dengan pengguna Belanda. Dengan keputusan ini, gugatan kini dapat dilanjutkan ke pokok permasalahan.

