Perusahaan nantinya harus memeriksa sebelumnya apakah dalam produk mereka terdapat bahan yang berasal dari penebangan hutan hujan, seperti pada minyak sawit, kedelai, kopi, kakao, kayu, dan karet, serta produk turunannya (seperti daging sapi, furnitur, atau cokelat). Kebijakan ini juga mencakup hewan ternak yang diberi pakan dari tanaman yang dibudidayakan di lahan bekas hutan yang ditebang.
Perusahaan importir juga diwajibkan mengumpulkan informasi geografis yang akurat mengenai lahan pertanian tempat produk mereka dibudidayakan, seperti jagung dalam pakan ternak. Tidak ada negara atau produk yang dilarang secara langsung, namun perusahaan tidak diperbolehkan menjual produknya di UE tanpa pernyataan semacam ini.
Karena UE adalah konsumen besar bahan baku semacam itu, langkah ini diharapkan akan mengurangi penebangan hutan hujan sehingga emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat ditekan, menurut Komisi Eropa. Kesepakatan ini muncul menjelang dimulainya konferensi penting tentang Keanekaragaman Hayati (COP15), yang akan menetapkan tujuan perlindungan alam untuk beberapa dekade mendatang.
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) memperkirakan bahwa antara tahun 1990 dan 2020 sekitar 420 juta hektar hutan—area yang lebih luas dari Uni Eropa—telah hilang akibat deforestasi.
Daftar bahan baku yang termasuk dalam arahan ini akan diperiksa dan diperbarui secara berkala, dengan mempertimbangkan data baru, seperti pola deforestasi yang berubah.
Aturan baru ini tidak hanya akan mengurangi emisi gas rumah kaca dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga membantu mengamankan mata pencaharian jutaan orang, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang sangat bergantung pada hutan dan hutan hujan.
Parlemen Eropa dan Dewan sekarang harus secara resmi mengadopsi peraturan baru ini sebelum bisa diberlakukan. Setelah peraturan ini berlaku, para pelaku usaha dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk menerapkan aturan baru tersebut. Periode penerapan yang lebih lama diberikan untuk usaha mikro dan kecil.

