Prancis kini menganggap kanker prostat akibat paparan pestisida di sektor pertanian sebagai penyakit pekerjaan. Para petani tidak lagi harus membuktikan keterkaitan antara penyakit mereka dan paparan bahan kimia tersebut. Sepuluh tahun lalu, Prancis sudah mengakui Penyakit Parkinson sebagai penyakit pekerjaan di sektor pertanian.
Syaratnya adalah para pekerja pertanian harus telah terpapar pestisida selama minimal sepuluh tahun dan kanker harus muncul paling lambat empat puluh tahun setelah kontak. Pembuat undang-undang Prancis tidak menilai risiko penyakit yang meningkat disebabkan oleh satu bahan aktif tertentu, melainkan secara umum oleh paparan berulang terhadap pestisida. Paparan misalnya meliputi kontak langsung dengan bahan tersebut, menghirupnya, atau kontak dengan tanaman yang telah dirawat dengan pestisida.
Menteri Pertanian Prancis Julien Denormandie sudah menyatakan pengakuan kanker prostat ini pada akhir Oktober di hadapan para pengelola pertanian. Pihak yang terkena dapat sekarang mengajukan klaim tunjangan penyakit ke dana jaminan sosial mereka. Keputusan ini berlaku untuk semua pekerja pertanian, namun terutama penting bagi semua penduduk kepulauan Antillen Prancis Guadeloupe dan Martinique.

