Dalam lebih dari setengah kasus, air permukaan mengandung pestisida dalam jumlah berlebih. Dengan demikian, perairan permukaan Belanda termasuk yang paling tercemar di Eropa. Hal ini terungkap dari penelitian sebuah organisasi lingkungan besar di Belanda mengenai cara 13 pemerintahan provinsi regional menjalankan tugasnya.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa beberapa provinsi masih belum menerapkan aturan Uni Eropa yang telah berlaku bertahun-tahun untuk melawan pencemaran air. Organisasi lingkungan tersebut menyerukan agar pemerintah pusat di Den Haag mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga mengusulkan agar hanya pertanian organik yang diizinkan di wilayah rentan.
Uni Eropa mewajibkan negara-negara menghentikan atau meminimalkan penggunaan pestisida di kawasan perlindungan air tanah dan Natura 2000 yang dilindungi. Kini, provinsi bertanggung jawab utama atas perlindungan kawasan ini, namun masih mengizinkan penggunaan banyak pestisida yang seringkali sangat beracun.
Di kawasan tersebut terdapat banyak tanaman yang sering disemprot secara intensif, seperti kentang, umbi bunga, dan pir. Karena Belanda melanggar hukum Eropa, organisasi lingkungan tersebut telah mengajukan keluhan ke Uni Eropa terkait kebijakan Belanda.
Selain di kawasan rentan ini, Belanda juga kurang melakukan upaya perlindungan air. Zona penyangga harusnya menghalangi pestisida masuk ke parit yang berdekatan saat penyemprotan. Namun, umumnya Belanda hanya memiliki zona penyangga selebar satu meter, padahal untuk mengurangi limpasan sekitar tiga perempat, zona ini harus selebar minimal 15 sampai 20 meter.
Di lanskap polder Belanda yang rendah dan kaya air, parit-parit seringkali hanya berjarak beberapa puluh meter. Penerapan larangan pemupukan di zona Eropa yang selebar itu di sepanjang parit akan berarti hampir tidak ada tempat yang diperbolehkan.

