Siprus menolak meratifikasi perjanjian perdagangan CETA antara Eropa dan Kanada selama nama merek dan hak regional keju halloumi Siprus tidak diakui.
Siprus menjadi negara UE pertama yang menolak meratifikasi perjanjian dengan Kanada tersebut, yang telah berlaku sementara sejak 2017. Pulau ini, yang terbagi menjadi bagian Yunani dan Turki, ingin agar kelezatan mereka mendapat status perlindungan yang sama seperti sampanye dan ham parma.
Pejabat UE di Brussel berpendapat bahwa ada jaminan yang cukup dalam perjanjian perdagangan tersebut untuk memastikan bahwa parlemen satu negara tidak dapat menggagalkan keseluruhan kesepakatan. Selain itu, Brussel juga bisa tetap memberikan perlindungan yang diminta untuk halloumi tanpa perlu membuka kembali kesepakatan dengan Kanada.
Halloumi atau haloumi adalah keju setengah keras, belum matang, dan diasamkan yang dibuat dari campuran susu kambing dan domba, kadang juga susu sapi. Keju ini memiliki titik leleh tinggi sehingga mudah untuk dipanggang atau dibakar. Sifat ini membuatnya menjadi pengganti daging yang populer.
Hingga kini UE belum memberikan status perlindungan regional untuk jenis keju Siprus ini karena pemerintah negara tersebut dan para petani belum sepakat mengenai resep keju halloumi: apakah harus menggunakan setidaknya 51 persen susu kambing dan domba, atau apakah masih diperbolehkan menambahkan lebih banyak susu sapi.
Pemerintah ingin meningkatkan rasio tersebut sebelum tahun 2024, ketika para produsen harus mulai mengikuti pedoman UE untuk status perlindungan, dengan setidaknya 51% susu kambing dan domba, sesuai resep tradisional yang diajukan dalam permohonan IGP kepada Uni Eropa.
Menteri Pertanian Costas Kadis mengatakan Jumat bahwa ia mengharapkan segera ada pertemuan bersama dengan komisaris-komisaris Eropa yang berwenang untuk mencapai kesimpulan tentang pendaftaran halloumi. Presiden Nicos Anastasiades juga telah mengangkat masalah ini kepada Ketua Komisi Eropa, Ursula von der Leyen.

