Dibuat batasan maksimum partikel karet halus dari ban mobil dan logam dari cakram rem yang boleh masuk ke lingkungan. Berdasarkan penelitian sebelumnya diketahui bahwa kualitas udara dan iklim hidup serta hunian di sepanjang jalan utama jauh lebih buruk dan berbahaya bagi penduduk sekitar.
Dengan aturan mengenai partikel karet, cakram rem, dan umur pakai aki, kriteria lingkungan UE kini untuk pertama kalinya juga diterapkan pada kendaraan listrik. Menurut keputusan UE saat ini, setelah tahun 2035 tidak akan lagi diizinkan kendaraan baru yang menggunakan bahan bakar fosil. Kendaraan juga harus tahan lebih lama di masa mendatang.
Standar emisi Euro 7 baru memperkenalkan persyaratan minimum untuk daya tahan aki pada mobil listrik dan hibrida (80% dari kondisi awal selama lima tahun atau 100.000 km dan 72% hingga delapan tahun atau 160.000 km) serta kendaraan niaga ringan (75% dari kondisi awal selama lima tahun atau 100.000 km dan 67% hingga delapan tahun atau 160.000 km).
Dokumen tersebut juga mengatur penerapan Paspor Kendaraan Ramah Lingkungan yang memuat informasi mengenai kinerja lingkungan (pada saat pendaftaran!) seperti batas emisi polutan, emisi CO2, konsumsi bahan bakar dan listrik, jarak tempuh listrik, dan daya tahan aki.
Pengguna kendaraan juga harus selalu memiliki akses langsung ke informasi terkini tentang konsumsi bahan bakar, status baterai, dan informasi relevan lainnya dari sistem serta monitor di kendaraan. Kendaraan baru harus dirancang sedemikian rupa untuk mencegah manipulasi pada sistem kontrol yang terdigitalisasi.

