Ini merupakan salah satu denda tertinggi yang pernah diberikan kepada perusahaan teknologi di Eropa dan mengikuti sanksi sebelumnya terhadap raksasa teknologi Amerika Serikat.
TikTok dikenai denda karena memproses data pribadi anak di bawah umur tanpa perlindungan yang memadai atau persetujuan orang tua. Hal ini terungkap setelah penyelidikan panjang oleh pengawas privasi Irlandia, yang bertindak atas nama UE.
Pelanggaran tersebut termasuk pengaturan di mana akun anak-anak secara default disetel ke status ‘publik’.
Denda berdasarkan aturan privasi Eropa (GDPR) ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan undang-undang UE yang lebih luas seperti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA). Undang-undang ini bertujuan menerapkan prinsip kesetaraan mekanisme perdagangan bebas juga di dunia virtual di internet.
UE ingin dengan langkah ini menunjukkan bahwa layanan online juga tunduk pada hukum pasar dan hak konsumen. DMA dan DSA ditujukan agar pasar digital menjadi lebih adil. Mereka berlaku untuk platform besar yang dianggap sebagai ‘penjaga gerbang’ dan oleh karena itu harus mematuhi aturan yang lebih ketat.
Perusahaan teknologi Amerika dan Asia pun dalam beberapa waktu terakhir harus menyesuaikan model bisnis mereka dengan aturan Eropa. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, kini memperingatkan kemungkinan pembatasan bagi pengguna Eropa jika UE mencoba menerapkan aturan Eropa secara global.
Di Parlemen Eropa terdapat dukungan yang meningkat untuk arah kebijakan digital UE yang lebih tegas. Menurut beberapa politisi UE, Uni Eropa harus bertindak lebih cepat dan kuat terhadap pelanggaran digital, termasuk oleh perusahaan dari luar Eropa.
Namun, kritik juga disampaikan terhadap pelaksanaan aturan ini. Para pengkritik menunjuk bahwa pengawasan berjalan lambat, khususnya terhadap perusahaan teknologi lain seperti X (sebelumnya Twitter), meskipun undang-undang yang komprehensif telah berlaku sejak 2023.

