Apple dituding memberikan kesempatan terbatas kepada pengembang aplikasi untuk menginformasikan pelanggan tentang penawaran yang lebih murah di luar App Store. Dengan demikian, Apple menghalangi persaingan yang adil dan merugikan kepentingan konsumen, demikian keputusan Komisi Eropa. Dendanya berjumlah 500 juta euro.
Meta dikenakan denda 200 juta euro atas model "pay or consent" mereka. Dalam model ini, pengguna harus memilih antara berbagi data pribadi untuk iklan yang dipersonalisasi atau membayar agar dapat mengakses Facebook dan Instagram tanpa iklan. Komisi menilai model ini memaksa pilihan bebas pengguna.
Baik Apple maupun Meta telah menyatakan akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan. Apple berpendapat bahwa Komisi mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal dan perusahaan telah melakukan upaya signifikan untuk mematuhi hukum. Meta menuduh Uni Eropa merugikan perusahaan Amerika demi keuntungan pesaing Eropa dan China.
Komisi Eropa memberikan waktu 60 hari kepada kedua perusahaan untuk menyesuaikan praktik mereka. Jika tidak, mereka berisiko menghadapi denda tambahan. Komisi juga saat ini menyelidiki model iklan baru Meta yang diperkenalkan pada November 2024.
Digital Markets Act (DMA) adalah undang-undang Eropa yang mewajibkan platform digital besar untuk memastikan persaingan yang adil dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen. Sejak diterapkan, undang-undang ini mendapat perlawanan dari perusahaan teknologi besar, yang menganggap aturan ini terlalu ketat dan mengganggu pasar. Digital Markets Act bertujuan membatasi kekuasaan perusahaan teknologi besar dan mendorong persaingan yang sehat.
Brussel sebelumnya telah menjatuhkan denda jutaan euro kepada perusahaan teknologi seperti Meta, Apple, dan Google. Diperkirakan denda baru akan ditangguhkan sementara karena ancaman perang dagang dengan Amerika Serikat, namun Komisi Eropa tetap melanjutkan pemberlakuan sanksi baru.
Pejabat UE telah lama melakukan penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran oleh perusahaan teknologi besar. Sejauh ini, denda yang dijatuhkan sebelumnya belum ditagih karena masih dalam proses banding. Hasil dari proses tersebut belum diketahui.

