Sebagian besar negara UE menolak usulan dari Belanda, Jerman, dan Luksemburg untuk melarang transportasi hewan jarak jauh. Fokus utamanya adalah pada transportasi ternak ke Maroko, Turki, Rusia, Timur Tengah, dan Asia, namun banyak negara di Eropa Selatan dan Timur tidak mendukung larangan tersebut.
Meskipun demikian, para menteri pertanian dalam pertemuan dua hari mereka di Luksemburg sepakat bahwa negara-negara UE harus meningkatkan kesejahteraan hewan selama transportasi jarak jauh, misalnya dengan melakukan pengawasan yang lebih sering dan ketat.
Ketiga negara tersebut menginginkan larangan dalam peraturan transportasi baru yang kemungkinan akan berlaku mulai 2023. Baik transportasi jarak jauh darat maupun melalui laut ke negara-negara di luar UE menjadi perhatian para menteri pertanian Julia Klöckner (Jerman), Carola Schouten (Belanda), dan Romain Schneider (Luksemburg).
Schouten sebelumnya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan bahwa pengecualian harus dibuat untuk transportasi laut jarak pendek melewati Selat Inggris menuju dan dari Inggris Raya, karena peraturan kesejahteraan hewan di sana setara dengan UE. Transportasi yang lebih panjang dari Irlandia ke pelabuhan di Prancis dan Spanyol bisa menjadi lebih bermasalah.
Menurut ketiga negara penginisiasi, sebaiknya alih-alih mengangkut hewan hidup, fokus dialihkan pada perdagangan daging, karkas, dan materi genetik. Menteri Jerman Julia Klöckner mengungkapkan bahwa kesejahteraan hewan tidak boleh berhenti di perbatasan UE. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa untuk transportasi ke negara yang lebih jauh, tidak ada kepastian bahwa standar kesejahteraan hewan dipenuhi.
Dengan melarang transportasi laut, UE akan mencontoh Selandia Baru yang baru-baru ini memberlakukan larangan ekspor laut. Aktivis hak hewan dan dokter hewan telah lama mengkritik praktik transportasi hewan ini.
Hasil penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa sebagian besar kapal transportasi ternak yang disetujui UE termasuk dalam kategori kapal berisiko dan tidak cocok untuk mengangkut hewan hidup.

