Bagi para produsen kopi, taruhannya sangat besar. Jika mereka tidak dapat membuktikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan baru Uni Eropa, akses ke pasar UE terancam hilang.
Peraturan UE mengenai deforestasi akan mulai berlaku tahun depan untuk perusahaan besar dan menengah. Perusahaan mikro dan kecil mendapat waktu sampai 30 Juni 2027.
Asal-usul
Fokus utamanya adalah pada asal-usul hampir semua produk, termasuk kayu, daging, gandum, atau makanan lainnya. Para eksportir harus dapat menunjukkan dari mana produk mereka berasal. Akibatnya, sebuah kiriman kopi harus dapat ditelusuri kembali hingga ke peternakan atau lahan tempat biji kopi ditanam.
Promotion
Hal ini menyebabkan operasi pendaftaran yang besar di negara-negara penghasil kopi. Koordinat geografis lahan pertanian dikumpulkan dan para petani serta perkebunan didaftarkan secara digital. Aplikasi, basis data, dan peta digunakan untuk menyediakan data yang diperlukan agar asal usul kiriman ekspor dapat diawasi dan dibuktikan.
Geolokasi
Minggu lalu, India meminta para petani kopi untuk mendaftar melalui Aplikasi Kopi India. Di Indonesia, juga sedang dikembangkan sistem untuk pendaftaran, pengumpulan data, dan pengawasan rantai produksi. Di sana, geolokasi digunakan untuk memperkuat data asal dan membantu produsen memetakan lahan pertanian serta produksi mereka dengan lebih baik.
Persiapan serupa sedang dilakukan di negara-negara penghasil kopi dan pertanian di Afrika dan Amerika Selatan. Pemerintah, eksportir, koperasi, dan organisasi lain bekerja pada pendaftaran digital, pelatihan, pengawasan, dan sistem untuk melacak produk selama rantai perdagangan. Satelit dan peta digital juga digunakan dalam proses ini.
Petani Kecil
Petani kecil terutama mungkin menghadapi kesulitan dalam beradaptasi. Mereka tidak selalu memiliki dana, sarana digital, atau kemampuan untuk mengumpulkan data produksi yang lengkap. Oleh karena itu, para produsen mendapatkan pendampingan dalam pendaftaran, pemetaan lahan pertanian, dan pemenuhan persyaratan baru.
Modernisasi
Peraturan baru sekaligus mendorong modernisasi rantai pertanian dan ekspor di banyak negara. Pendaftaran digital memberikan informasi yang lebih akurat tentang peternakan dan daerah produksi serta memungkinkan pengawasan asal usul yang lebih baik.
Bagi negara-negara pengekspor kopi, keterlacakan menjadi persyaratan agar tetap dapat mengakses pasar Uni Eropa. Persiapan ini tidak hanya berfokus pada eksportir, tetapi dimulai dari petani masing-masing dan lahan pertaniannya. Untuk setiap kiriman, harus dapat dijelaskan dengan jelas dari mana kopi tersebut berasal.

