IEDE NEWS

Keluarga Korban MH17 Tidak Mendapatkan Akses ke Seluruh Bukti

Iede de VriesIede de Vries

Jaksa penuntut dalam proses terhadap empat tersangka MH17 menolak memberikan akses penuh berkas perkara pidana kepada keluarga korban. Kejaksaan Khusus khawatir bukti tersebut bisa bocor ke media melalui keluarga korban, yang dapat menimbulkan semacam ‘trial by media’.

Sebagian keluarga korban tidak setuju dan ingin dapat membaca semuanya. Menurut pengacara mereka, ‘mengetahui segalanya’ penting untuk proses berduka. Justru fakta bahwa jaksa memilih untuk tidak membagikan sebagian bukti (sementara) menimbulkan kesan bagi para pengkritik bahwa Kejaksaan Khusus mungkin menyembunyikan sesuatu. Selain itu, Kejaksaan Khusus membuat perbedaan prinsip antara ‘membuka untuk umum’ dan ‘memberikan akses kepada keluarga korban’, sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers.

Korban dan keluarga berhak secara hukum atas salinan dokumen dalam berkas perkara saat sebuah perkara sedang berproses. Berkas tersebut antara lain berisi berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, dan laporan dari penelitian forensik. Dalam KUHAP disebutkan korban memiliki hak atas ‘salinan dokumen perkara yang relevan bagi mereka’. Keluarga korban menyatakan seluruh berkas ‘relevan bagi mereka’.

Namun Kejaksaan Khusus pada musim gugur lalu menulis kepada keluarga korban MH17 bahwa mereka hanya akan menerima ringkasan berkas saja. Kejaksaan mengklaim keluarga korban akan mendapatkan ringkasan sebanyak 160 halaman, namun seluruh berkas seluas 36.000 halaman akan tetap bersifat rahasia. Dengan demikian, lebih dari 99% temuan penyelidikan akan tetap tersembunyi bagi keluarga korban.

Biasanya korban dan keluarga mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan jauh sebelum persidangan dimulai. Namun menurut Kejaksaan Khusus, hal itu ternyata dianggap tidak diinginkan dalam perkara MH17. Hukum memberikan kemungkinan untuk tidak memberikan dokumen perkara jika hal itu dapat merugikan penyelidikan dan penuntutan, dan menurut pengacara keluarga korban, hal tersebut tidak berlaku dalam kasus ini.

Selain itu, pada hari Selasa dalam hari kedua sidang pendengaran, terungkap bahwa pengacara mendapat akses ke berita acara pemeriksaan yang belum dipublikasikan mengenai ‘gambaran besar proses’, namun tidak pada berkas dan dokumen terkait lainnya yang bersifat relevan. Lebih dari itu, pengacara terlihat harus berjanji untuk tidak membagikan informasi tersebut kepada klien mereka/keluarga korban.

Piet Ploeg, ketua Stichting Vliegramp MH17 yang mewakili sebagian besar keluarga korban, tidak setuju dengan keputusan Kejaksaan Khusus. Mereka menginginkan akses seluas-luasnya ke dokumen perkara dan secepatnya. Keluarga korban ingin menggunakan hak berbicara mereka. Dan untuk mempersiapkan diri, mereka harus tahu bukti apa saja yang ada dan apa yang saksi-saksi sampaikan secara tepat. Ringkasan 160 halaman saja terasa sangat kurang. Anda tidak tahu isi dari 36.000 halaman lainnya, ujarnya. Kejaksaan Khusus merasa ringkasan 160 halaman sudah cukup untuk persiapan mereka.

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait