Menurut Komisi Eropa, baik Meta (asal Amerika Serikat) maupun TikTok (asal Cina) melanggar undang-undang layanan digital Eropa, DSA. Platform-platform ini memberikan akses yang tidak cukup bagi pengawas UE terhadap data penggunaan, sehingga pengawasan terhadap konten berbahaya atau ilegal menjadi hampir tidak mungkin.
Meta, pemilik Facebook dan Instagram, juga dituduh masih belum memberikan cara yang mudah bagi pengguna untuk melaporkan konten ilegal atau mengajukan banding atas keputusan moderasi. Dengan demikian, perusahaan dianggap kurang menghormati hak-hak pelanggannya.
Meta membantah melanggar aturan Eropa. Perusahaan menyatakan bahwa sejak diberlakukannya DSA, mereka telah menerapkan perubahan pada prosedur pelaporan konten, pengajuan banding, dan akses data. Menurut Meta, prosedur tersebut sudah memenuhi persyaratan UE.
Begitu pula TikTok membantah tuduhan tersebut dan menekankan pentingnya transparansi. Perusahaan mengklaim bahwa tuntutan Komisi Eropa menyebabkan konflik antara DSA dan peraturan privasi Eropa, GDPR, dan meminta pengawas untuk memberikan kejelasan mengenai bagaimana kedua peraturan tersebut dapat diselaraskan.
Komisi Eropa menyebut prosedur internal kedua platform tersebut "sangat membebani". Peneliti seringkali mendapatkan data yang tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan akibat aturan akses yang lambat dan kompleks, sehingga masih belum dapat dipastikan apakah pengguna internet di bawah umur cukup terlindungi.
Jika temuan sementara ini dikonfirmasi, Meta dan TikTok dapat dikenai denda hingga enam persen dari omzet global mereka. Saat ini perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan dan menyesuaikan cara kerjanya sebelum Brussel mengambil keputusan final.
Penelitian terhadap Meta dan TikTok merupakan bagian dari upaya lebih luas UE untuk membatasi kekuatan perusahaan teknologi besar. Sementara itu, Apple membela diri di Luxemburg atas langkah serupa Eropa di bawah Digital Markets Act.
Peraturan Eropa ini kini menimbulkan ketegangan dalam hubungan perdagangan antara Brussel dan Washington. Presiden AS Trump sebelumnya menyebut undang-undang digital tersebut sebagai "mengganggu persaingan" dan "sensor." Meski demikian, Komisi tetap teguh pada kebijakan bahwa platform digital - seperti perusahaan lain - harus bertanggung jawab atas operasional bisnis mereka.

