Permintaan Komisi ditujukan kepada Institut Ramazzini Italia. Mereka baru-baru ini menerbitkan studi baru yang mengklaim bahwa glifosat meningkatkan risiko kanker. Komisi Eropa ingin badan-badan UE seperti EFSA dan ECHA dapat memeriksa temuan ini sebelum kebijakan apapun dibuat.
Menurut para peneliti, studi baru tersebut menunjukkan kaitan antara paparan glifosat dan pembentukan tumor pada tikus laboratorium. Mereka menganggap ini sebagai bukti tambahan bahwa glifosat mungkin bersifat karsinogenik. WHO sebelumnya menyimpulkan bahwa glifosat “kemungkinan bersifat karsinogenik”. Pendapat ini bertentangan dengan kesimpulan sebelumnya dari EFSA dan ECHA.
Pengawas UE seperti EFSA dan ECHA menyatakan bahwa hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan glifosat menyebabkan kanker. Penilaian ini didasarkan pada berbagai studi, tetapi banyak studi tersebut dilakukan atau dibiayai oleh produsen glifosat, termasuk Bayer.
Namun, keandalan Institut Ramazzini juga dipertanyakan. Institusi ini menolak untuk membagikan data mentah penelitian mereka sebelumnya, sehingga proses pemeriksaan sejawat menjadi sulit. Perusahaan kimia Bayer dalam tanggapannya menyatakan bahwa studi baru tersebut memiliki kekurangan metodologis.
Organisasi pertanian di beberapa negara UE berpendapat bahwa penggunaan glifosat harus dihentikan segera jika penelitian Ramazzini terbukti secara ilmiah. Asosiasi pertanian Belanda LTO menyatakan kepada *Trouw*: “Jika ini benar, harus segera ditarik dari pasaran.”
Komisi Eropa menegaskan bahwa perubahan kebijakan hanya akan dipertimbangkan jika ada bukti ilmiah yang meyakinkan. Komisaris ingin terlebih dahulu penilaian yang cermat dari badan UE sebelum mungkin mengambil langkah baru terkait penggunaan glifosat.
Sementara itu, di Selandia Baru sedang berlangsung perkara hukum baru terkait izin penggunaan glifosat. Organisasi lingkungan di sana meminta peninjauan kembali kebijakan izin, sebagian berdasar pada penelitian baru dari Italia tersebut. Hal ini menegaskan dampak internasional dari perdebatan ini.

