Austria memimpin minggu ini upaya untuk menunda pelaksanaan Peraturan Penggundulan Hutan UE (EUDR) hingga akhir 2026. Negara tersebut didukung oleh lima belas negara anggota, termasuk Italia dan Polandia, yang mendesak lebih banyak waktu untuk menerapkan peraturan yang kompleks tersebut.
Komisi Eropa mengajukan beberapa penyesuaian dua minggu lalu untuk melonggarkan pelaksanaan. Perusahaan kecil akan diberikan penundaan hingga akhir 2026, sementara perusahaan besar harus mematuhi aturan tersebut tahun ini juga. Komisi menyebut penundaan ini sebagai upaya menghindari kelebihan beban pada sistem TI dan kekacauan administratif.
Namun, para kritikus dari kalangan bisnis menyatakan bahwa penyesuaian tersebut justru memperumit situasi. Karena adanya tenggat waktu dan kewajiban yang berbeda, rantai pasokan akan terjebak dalam persyaratan administratif. Menurut industri kayu dan asosiasi pertanian, EUDR berisiko menjadi apa yang mereka sebut sebagai bencana birokrasi tanpa manfaat ekonomi.
Sementara itu, komisi lingkungan Parlemen Eropa memutuskan untuk mempercepat penanganan usulan penundaan sebagian tersebut. Pada minggu terakhir November akan dilakukan pemungutan suara mengenai hal ini, tanpa diskusi mendalam. Keputusan ini akan menjadi penentu arah politik dari dokumen tersebut.
Karena Dewan Menteri belum mengambil posisi, Komisi berada dalam posisi sulit. Brussel berisiko mengalami kerusakan politik jika proses ini mandek, sementara negara-negara UE dan perusahaan menuntut kejelasan mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut.
Menghadapi tekanan tersebut, terdapat front organisasi lingkungan yang semakin menguat. Di antaranya WWF, Greenpeace, dan Rainforest Alliance menuntut agar UE mempertahankan tanggal pelaksanaan asli. Mereka memperingatkan bahwa penghentian waktu akan merusak kredibilitas kebijakan lingkungan Eropa.
Undang-undang ini mewajibkan importir kakao, kopi, minyak sawit, ternak, kayu, dan karet untuk membuktikan bahwa produk mereka tidak menyebabkan penggundulan hutan. EUDR dianggap sebagai yang pertama di dunia dalam undang-undang perdagangan, yang dirancang untuk memutus keterkaitan konsumsi Eropa dengan perusakan hutan.

