Para penandatangan surat tersebut – termasuk Italia, Austria, Denmark, dan Polandia – menyerukan “diskusi terbuka” mengenai cara penerapan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Mereka berpendapat bahwa konvensi ini, terutama interpretasi oleh para hakim Eropa, dalam praktiknya terlalu sering menghambat deportasi orang tanpa status tinggal.
Sembilan negara ingin memformalkan debat ini dalam KTT Eropa mendatang, namun masih belum jelas apakah ada dukungan yang cukup di dalam UE. Isi surat bersama ini belum sepenuhnya dipublikasikan.
Kritik mereka terutama ditujukan pada putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Menurut sembilan negara tersebut, pengadilan itu dianggap kurang memperhatikan kepentingan keamanan nasional.
Tindakan ini mengikuti kesepakatan sebelumnya dari para pemimpin UE untuk memperluas konsep ‘negara ketiga yang aman’. Dengan demikian, pencari suaka dapat dipindahkan ke negara di luar UE untuk menunggu proses suaka mereka. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengendalikan arus migrasi ke UE.
Organisasi hak asasi manusia mengkritik keras pendekatan baru ini. Mereka menyoroti bahwa ECHR dan lembaga UE lainnya berkali-kali telah memutuskan bahwa hak-hak migran tidak boleh dilanggar, walaupun bagi orang yang dicurigai atau dihukum melakukan kejahatan.
Menurut Perdana Menteri Italia, Meloni, perlu ada revisi kerangka hak asasi manusia Eropa saat ini untuk mencegah “penyalahgunaan sistem”. Dia menyatakan bahwa hak atas perlindungan tidak boleh menyebabkan keberadaan permanen orang-orang yang membahayakan masyarakat.
Sementara itu, dalam UE juga muncul kritik terhadap arah kebijakan ini. Partai-partai sosialis dan beberapa komisaris UE memperingatkan bahwa melemahkan yurisprudensi ECHR berpotensi melemahkan seluruh sistem perlindungan hak asasi manusia di Eropa. Mereka khawatir hal ini akan menyebabkan ketidaksetaraan hukum dan deportasi sewenang-wenang.

