Putusan ini berkaitan dengan sebuah pasangan Polandia yang menikah di Jerman namun tidak diakui di Polandia. Menurut para hakim, penolakan itu melanggar hak-hak yang dapat dijalankan oleh warga UE di semua negara UE. Kehidupan keluarga mereka juga harus diakui secara hukum di negara asal mereka.
Para hakim menyatakan bahwa semua pemerintah harus memperlakukan pernikahan asing secara setara, tanpa memandang aturan nasional mereka sendiri mengenai pernikahan sesama jenis. Negara-negara UE boleh mempertahankan undang-undang pernikahan mereka sendiri, tetapi harus sekaligus menghormati kebebasan bergerak dan kehidupan keluarga warga UE.
Menurut putusan-putusan tersebut, pembatasan Polandia menyentuh hak mendasar: kebebasan bergerak di dalam Uni Eropa. Jika sebuah pernikahan dilakukan di satu negara UE, warga harus bisa mempercayai bahwa pernikahan itu juga memiliki akibat hukum di negara lain.
Para hakim menekankan bahwa penolakan untuk mengakui pernikahan sesama jenis berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari pasangan. Ini terkait status tinggal, prosedur administratif, dan akses ke perlindungan hukum yang biasanya diperoleh dari pernikahan yang diakui.
Undang-undang Polandia tidak mengakui bentuk pernikahan atau kemitraan terdaftar apapun untuk pasangan sesama jenis. Menurut para hakim, hal ini berarti Polandia tidak menyediakan kerangka hukum yang memadai untuk menjamin kehidupan keluarga warga tersebut.
Pengadilan UE sebelumnya telah memutuskan bahwa Polandia gagal dalam hal ini. Dalam putusan sebelumnya telah ditetapkan bahwa ketiadaan aturan untuk pasangan sesama jenis bertentangan dengan hak untuk dihormati kehidupan pribadi dan keluarga. Putusan baru ini melanjutkan hal tersebut.
Dalam putusan terbaru juga disinggung pentingnya pengakuan hukum yang memberikan stabilitas dan kepastian bagi pasangan terkait. Pengadilan kembali menyatakan bahwa ketidakadaan aturan semacam itu merupakan pelanggaran berkelanjutan terhadap hak warga UE.
Pemerintah Polandia kini harus mengambil langkah untuk mengakui pernikahan asing tersebut. Walaupun putusan ini tidak mewajibkan pemberlakuan pernikahan sesama jenis domestik, putusan ini memaksa pengakuan pernikahan yang dilakukan di negara UE lain demi melindungi hak warga.

