Aturan di dalam UE melarang penggunaan pestisida tertentu yang dianggap berbahaya. Namun di sisi lain, peraturan Eropa mengizinkan zat-zat ini diproduksi dan diekspor ke negara-negara di luar Uni. Akibatnya, bahan-bahan yang dilarang di Eropa malah digunakan di ladang-ladang di Amerika Latin, Afrika, dan Asia.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa negara-negara UE pada tahun 2024 telah menyetujui ekspor hampir 122.000 ton pestisida terlarang tersebut. Jumlah ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Perusahaan wajib mengajukan pemberitahuan khusus ekspor, namun pengawasan terhadap volume perdagangan tetap terbatas.
Kenaikan ini terkait dengan fakta bahwa UE dalam beberapa tahun terakhir menambah jumlah zat yang dimasukkan dalam daftar larangan. Sementara penggunaan pestisida tersebut di pertanian dalam negeri menjadi tidak mungkin, pabrik-pabrik tetap memproduksi produk yang sama untuk pasar luar negeri. Oleh karena itu, ekspor pun meningkat seiring dengan bertambahnya daftar pestisida terlarang.
Organisasi lingkungan telah mengkritik praktik ini selama bertahun-tahun. Mereka menyebutnya sebagai moral ganda: bahan kimia berbahaya dilarang untuk konsumen Eropa, namun tanpa keberatan diekspor ke negara-negara dengan peraturan yang seringkali lebih lemah serta standar perlindungan yang lebih rendah bagi petani dan penduduk setempat.
Komisi Eropa pernah mengakui dalam dokumen kebijakan sebelumnya bahwa situasi ini bertentangan dengan ambisi menciptakan lingkungan bebas racun. Banyak kali diberi janji bahwa Brussel akan mengajukan usulan pelarangan ekspor, namun hingga kini usulan tersebut belum disampaikan.
Menurut organisasi-organisasi tersebut, lobi agrokimia yang kuat berperan dalam penundaan pengambilan tindakan. Beberapa negara UE juga tidak terlalu cepat menerapkan aturan yang lebih ketat, sehingga perusahaan masih memiliki ruang untuk melanjutkan produksi dan ekspor.

