Uni Eropa dan Selandia Baru telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang akan meningkatkan perdagangan bilateral sebesar 30 persen. Kedua mitra dagang tersebut hampir menghapus semua bea impor. Perjanjian perdagangan bebas ini telah dinegosiasikan selama lebih dari empat tahun.
Menurut Komisaris Perdagangan Eropa Valdis Dombrovskis, perjanjian ini menandai āgenerasi baruā perjanjian perdagangan, yang untuk pertama kalinya memasukkan sanksi jika pihak lain melanggar prinsip-prinsip dasar ketenagakerjaan atau perjanjian iklim Paris.
Selain itu, untuk pertama kalinya juga disertakan ketentuan tentang sistem pangan berkelanjutan, kesetaraan gender, dan reformasi subsidi bahan bakar fosil.
Perjanjian dengan kuota tarif (TRQ) ini memberikan akses jauh lebih besar ke pasar UE untuk produk susu, daging domba, dan daging sapi Selandia Baru. Asosiasi pertanian Eropa Copa-Cosega menyebutnya sebagai ākompromi yang menyakitkan untuk sektor-sektor sensitifā. Hal ini diperkirakan akan semakin memperbesar defisit neraca perdagangan agrikultur Eropa (sekitar ⬠750 juta pada 2021).
Selain itu, penambahan kuota sebesar 38.000 ton untuk daging domba di atas akses pasar saat ini berdasarkan kriteria WTO sebesar 114.184 ton menimbulkan kekhawatiran besar menurut Copa-Cosega tentang dampak kumulatif dari konsesi yang diberikan UE kepada Selandia Baru.
Produk-produk Eropa, seperti anggur dan daging babi, sudah hadir di pasar Selandia Baru yang relatif kecil (4,8 juta penduduk), sehingga menurut asosiasi agri Eropa, sedikit peluang yang tersisa untuk menyeimbangkan neraca perdagangan agrikultur lebih jauh.

