IEDE NEWS

Sengketa antara Uni Eropa dan Belanda Biasanya Diselesaikan dengan Lancar

Iede de VriesIede de Vries
Belanda biasanya menjadi pihak yang kalah saat Komisi Eropa mengambil langkah jika Den Haag tidak mematuhi aturan atau pedoman Uni Eropa. Namun, dalam sebagian besar kasus tidak sampai terjadi prosedur resmi atau denda.

Hal ini terungkap dalam sebuah penelitian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Umum terhadap lebih dari seribu 'sengketa' antara Belanda dan Uni Eropa antara tahun 2010 dan 2020.

Pada periode tersebut, lebih dari seribu keluhan diajukan terhadap Belanda oleh Brussel sendiri serta oleh organisasi dan individu di dalam maupun luar negeri. Jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa lainnya, posisi Belanda berada di tengah-tengah dalam hal pelaksanaan hukum Uni Eropa yang tidak benar dan tidak lengkap.

Dalam dua pertiga dari semua kasus, konsultasi lisan di tingkat administratif membuat Belanda menyesuaikan aturan Den Haag atau Brussels menerima penjelasan Belanda.

Komisi Eropa akhirnya menganggap 164 keluhan cukup beralasan setelah konsultasi awal dan memulai pembicaraan formal dengan Belanda terkait hal tersebut. Biasanya hal ini berkaitan dengan isu-isu lingkungan, kebijakan energi, atau mobilitas dan transportasi. Contohnya karena Belanda tidak mencapai target penggunaan energi dari sumber terbarukan. Masalah ini diselesaikan dengan cara Belanda secara resmi membeli energi terbarukan dari Denmark.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan Umum, banyak isu memang sering diselesaikan pada tahap awal, tetapi kementerian di Den Haag sedikit sekali belajar dari hal tersebut dan jarang melakukan penyesuaian secara substansial. Jarang sekali para menteri mengevaluasi bagaimana pelanggaran hukum Uni Eropa dapat terjadi di Belanda.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan Umum menunjukkan bahwa hanya masalah yang sampai pada proses hukum yang dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, sementara semua sengketa yang 'diselesaikan' tidak dilaporkan.

Antara tahun 2010 dan 2020, Komisi Eropa akhirnya menjalankan prosedur pelanggaran hukum sebanyak 67 kali terhadap Belanda. Dalam 24 kasus, masalah tersebut berkaitan dengan Menteri Infrastruktur dan Pengelolaan Air.

Isu-isu tersebut beragam, seperti Arahan Kerangka Air dan tidak dilaksanakannya perintah penahanan Eropa secara benar. Masalah terkait regulasi PAS muncul karena kebijakan Belanda bertentangan dengan arahan habitat Uni Eropa yang telah ada sejak tahun 1994.

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait