Inti masalah di Irlandia adalah kurangnya pengolahan air limbah, yang menyebabkan air permukaan di daerah perkotaan tidak memenuhi kriteria minimum. Hal ini memicu prosedur hukum baru dari Uni Eropa terhadap Irlandia. Dalam prosedur tersebut dinyatakan bahwa langkah-langkah saat ini belum memenuhi kewajiban Eropa untuk perlindungan alam dan kualitas air.
Di ketiga negara tersebut, peternakan dan penggunaan pupuk kandang atau pupuk buatan menjadi pusat perdebatan mengenai kualitas air. Baru-baru ini, Irlandia mendapatkan izin untuk menyebarkan lebih banyak pupuk, yang secara hukum masih kontroversial dan belum jelas apakah petani Irlandia dapat memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
Beberapa minggu lalu, Irlandia mendapat izin untuk melampaui batas nitrat selama tiga tahun lagi, asalkan petani dan peternak sapi perah Irlandia dapat secara terbukti mengurangi pencemaran mereka. Namun, bagaimana dan apakah mereka akan melakukannya masih belum jelas. Sebuah penelitian terbaru di Irlandia menunjukkan bahwa di beberapa daerah aliran sungai terjadi peningkatan pencemaran nitrat.
Di Jerman dan Belanda, pencemaran nitrat terutama disebabkan oleh aktivitas pertanian, seperti penyebaran pupuk kandang di padang rumput. Belanda juga mengajukan permintaan pengecualian sementara kepada Uni Eropa, namun permintaan tersebut ditolak. Jerman justru ditegur karena masih kurangnya pelaksanaan langkah-langkah yang sebelumnya dijanjikan.
Tekanan hukum juga berperan penting di Jerman. Beberapa tahun lalu telah dipastikan bahwa penanganan pencemaran nitrat di negara tersebut belum memenuhi persyaratan Uni Eropa. Putusan pengadilan memaksa pemerintah Jerman untuk menyusun program tindakan tambahan dan memperketat kebijakan.
Pemerintah pusat-kiri sebelumnya di Jerman telah menetapkan undang-undang pupuk baru yang mengurangi penggunaan pupuk kandang di daerah yang sudah sangat tercemar. Namun, pemerintah baru yang dipimpin CDU membatalkan keputusan tersebut. Akibatnya, Brussel kini mengancam akan mengenakan denda jutaan euro terhadap Berlin.
Belanda juga berada di bawah tekanan Komisi Eropa. Permintaan izin sementara untuk mengaplikasikan tambahan pupuk pada lahan pertanian (derogasi) ditolak oleh Brussel. Dengan demikian, Belanda harus tetap mematuhi pembatasan Eropa yang berlaku.
Dalam perjuangan untuk pemulihan alam dan melawan pencemaran lingkungan, Belanda gagal mengurangi emisi nitrogen terutama karena negara tersebut hingga kini menolak mengurangi jumlah ternak sapi perah dan peternakan babi yang besar.
Selain itu, Den Haag terancam menghadapi konflik dengan arahan Uni Eropa terkait pencemaran nitrat karena tidak hanya gagal mencapai target tahun 2025, tetapi juga belum mengajukan rencana pengurangan pencemaran nitrat kepada Brussel untuk tahun 2026 dan 2027.

