IEDE NEWS

Uni Eropa Menolak Sanksi AS terhadap Pengadilan Pidana Internasional (ICC)

Iede de VriesIede de Vries
Uni Eropa secara tegas menentang sanksi Amerika Serikat terhadap hakim-hakim Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Menurut Brussel, langkah-langkah AS tersebut merusak tatanan hukum internasional dan mengancam independensi pengadilan.
Afbeelding voor artikel: Europese Unie verwerpt USA-sancties tegen Internationaal Strafhof (ICC)

Amerika Serikat pekan lalu memberlakukan sanksi terhadap empat hakim ICC. Mereka terlibat dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza. AS menuduh pengadilan tersebut memiliki keberpihakan politik, tetapi menurut ICC dan UE tidak ada bukti konkret yang diajukan.

Uni Eropa menanggapi dengan kecaman keras. Kepala kebijakan luar negeri UE Josep Borrell dan pejabat tinggi lainnya menegaskan bahwa UE sepenuhnya mendukung ICC. Mereka menyatakan bahwa sanksi AS adalah upaya untuk melemahkan proses hukum yang independen. Borrell menyatakan bahwa pekerjaan pengadilan "sangat penting untuk keadilan dan akuntabilitas" 

Beberapa pejabat UE menyerukan pengaktifan regulasi UE yang ada yang dimaksudkan untuk melindungi institusi Eropa dari sanksi ekstrateritorial negara ketiga. Regulasi yang dikenal dengan sebutan 'blocking statute' ini dapat mencegah warga UE mematuhi sanksi yang dianggap ilegal menurut hukum UE.

Promotion

Pengadilan Pidana Internasional sendiri dalam pernyataan resmi menyatakan kecaman keras terhadap sanksi AS. Pengadilan menyebut langkah tersebut "belum pernah terjadi" dan menyatakan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menargetkan hakim individu, tetapi juga melemahkan mandat luas ICC.

Kasus ini juga menimbulkan ketegangan politik di dalam NATO. Menurut Arab News dan Al Jazeera, para diplomat khawatir bahwa konflik antara AS dan ICC menekan kerjasama dalam aliansi tersebut. Terutama mengingat beberapa negara NATO, termasuk Belanda, terlibat dalam ICC.

Belanda, sebagai tuan rumah ICC, secara tegas menolak sanksi AS tersebut. Kementerian Luar Negeri Belanda menekankan bahwa pengadilan bersifat independen dan hakim-hakimnya harus mendapatkan perlindungan dari tekanan asing. 

Meski mendapat tekanan dari AS, UE tetap berpegang pada dukungannya terhadap ICC dan menegaskan bahwa pengadilan merupakan batu penjuru tatanan hukum internasional. Menurut UE, institusi peradilan tidak boleh dikenai intimidasi politik.

Walaupun UE bersikap tegas, masih belum jelas apakah Uni akan mengambil langkah hukum terhadap kebijakan AS tersebut dan apakah 'blocking statute' akan diaktifkan. Diskusi mengenai hal ini di dalam UE masih berlangsung.

Promotion

Artikel ini ditulis dan diterbitkan oleh Iede de Vries. Terjemahan dihasilkan secara otomatis dari versi bahasa Belanda asli.

Artikel terkait

Promotion